Friday, July 3, 2026

Alokasi Frekuensi Resmi RAPI di Indonesia, Ini Pembagian Kanal HF dan VHF

  F0       Friday, July 3, 2026


Info Frekuensi – Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) merupakan organisasi komunikasi radio yang memiliki alokasi frekuensi resmi dari pemerintah untuk mendukung komunikasi antaranggota, bantuan komunikasi (Bankom), hingga penanggulangan bencana.

Berdasarkan regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), RAPI menggunakan dua pita frekuensi utama, yaitu 11 Meter Band (HF) dan 2 Meter Band (VHF).

Alokasi Frekuensi Resmi RAPI

Berikut pembagian frekuensi yang digunakan oleh RAPI di Indonesia:

  • HF (High Frequency/11 Meter Band): 26.965 MHz hingga 27.405 MHz yang terbagi menjadi 40 kanal (channel) standar.
  • VHF (Very High Frequency/2 Meter Band): 142.000 MHz hingga 143.600 MHz.

Kedua pita frekuensi tersebut digunakan sesuai dengan karakteristik komunikasi yang berbeda, baik untuk komunikasi lokal maupun jarak jauh.

Pembagian Kanal HF (11 Meter Band)

Frekuensi HF dikenal mampu menjangkau komunikasi antardaerah bahkan antarpulau ketika kondisi propagasi gelombang radio sedang baik.

Beberapa kanal penting yang digunakan RAPI antara lain:

  • Kanal 9 (27.065 MHz) digunakan khusus untuk komunikasi darurat, SAR, dan informasi kebencanaan.
  • Kanal 11 (27.085 MHz) menjadi kanal panggil (calling channel), yaitu tempat pengguna saling memanggil sebelum berpindah ke kanal lain yang kosong untuk melanjutkan komunikasi.

Pembagian Kanal VHF (2 Meter Band)

Pita VHF menjadi frekuensi yang paling banyak digunakan anggota RAPI untuk komunikasi harian menggunakan radio genggam (HT) maupun radio mobil (Rig).

Pembagiannya meliputi:

  • 142.000 MHz sebagai kanal panggil nasional (National Calling Channel).
  • 142.025 MHz hingga 143.575 MHz digunakan untuk komunikasi lokal, posko, bantuan komunikasi (Bankom), serta jaringan repeater (RPU) resmi RAPI di berbagai daerah.

Pentingnya Menggunakan Frekuensi Sesuai Ketentuan

Penggunaan frekuensi radio harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Rentang frekuensi 143.600 MHz hingga 143.999 MHz bukan merupakan alokasi RAPI, melainkan digunakan oleh instansi pemerintah, militer, maupun layanan kedinasan lainnya.

Penggunaan frekuensi di luar alokasi resmi tanpa izin dapat menyebabkan interferensi terhadap layanan komunikasi penting dan berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Penutup

Memahami alokasi frekuensi resmi RAPI merupakan hal penting bagi setiap anggota maupun pengguna radio komunikasi. Dengan menggunakan kanal sesuai peruntukannya, komunikasi dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan tidak mengganggu pengguna frekuensi lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan RAPI, disarankan untuk mendaftar melalui kepengurusan RAPI di wilayah masing-masing agar dapat menggunakan frekuensi secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.


logoblog

Thanks for reading Alokasi Frekuensi Resmi RAPI di Indonesia, Ini Pembagian Kanal HF dan VHF

Newest
You are reading the newest post

No comments:

Post a Comment