Regulasi


Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio serta harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Penggunaan spektrum frekuensi radio bukan merupakan hak milik perseorangan, instansi pemerintah dan atau badan hukum.
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan Izin Stasiun Radio dan dilarang merubah dan atau mengganti frekuensi radio, data administrasi dan data teknis stasiun radio yang telah tercantum dalam Izin Stasiun Radio.
Perubahan data administrasi, perpindahan alamat/lokasi dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Izin Stasiun Radio atau salinannya wajib ditempatkan pada lokasi perangkat stasiun radio.

Regulasi Kebijakan Penataan Spektrum Frekuensi Radio

Berikut ini daftar regulasi spektrum frekuensi radio di Indonesia. Referensi diambil dari website Ditjen Postel (sekarang Ditjen SDPPI) Kementerian Kominfo.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH
  • UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • PP No.53 Tahun 2000 Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI 
  • Peraturan Menteri Kominfo No. 29 Tahun 2009 Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
    • Lampiran Permen No.29 Tahun 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
  • Peraturan Menteri Kominfo No. 40 Tahun 2009 Perubahan Pertama TASFRI
  • Peraturan Menteri Kominfo No.25 Tahun 2010 Perubahan Kedua TASFRI
Sebagai referensi, kami telah menyusun dokumen terjemahan Radio Regulation ITU tahun 2003, untuk volume 1 dan volume 2.
  • Terjemahan Radio Regulation ITU tahun 2003, Volume ke-1
  • Terjemahan Radio Regulation ITU tahun 2003, Volume ke-2
PERENCANAAN DAN KEBIJAKAN PERIZINAN FREKUENSI
  • Selular dan FWA (Fixed Wireless Access)
    • Permen No.1 Tahun 2006, Penataan Frekuensi 2,1 GHz Selular IMT-2000 
    • Kepmen No.162 Tahun 2006 Alokasi Frekuensi 800 MHz FWA dan Selular
    • Kepmen No.181 Tahun 2007 Revisi KM 162-2006 Alokasi Frekuensi 800 MHz
  • BWA (Broadband Wireless Access)
    • Permen No.7 Tahun 2009 Perencanaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA)
      • Lampiran Permen 7-2009 Penataan Frekuensi BWA (Definisi 15 Zone Wilayah BWA)
    • Permen No.8 Tahun 2009 Penetapan Pita Frekuensi BWA 2.3 GHz
    • Permen No.26 Tahun 2009 Penetapan Pita Frekuensi Radio BWA 2 GHz (2058 - 2083 MHz) TDD
  • Fixed Services dan Land Mobile Services
    • Pengkanalan (Channeling Plan) Microwave Link 4 GHz - 23 GHz
    • Permen No.26 Tahun 2010 Band Plan 300 MHz
  • Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)
    • Permen No. 33 Tahun 2009 Penyelenggaraan Amatir Radio
    • Permen No.34 Tahun 2009 Penyelenggaraan Radio Antar Penduduk
  • Satelit
    • Permen No.13 Tahun 2005 Penyelenggaraan Telekomunikasi Satelit
    • Permen No.37 Tahun 2006 Perubahan Permen 13-2005 Penyelenggaraan Telekomunikasi Menggunakan Satelit
    • Perdirjen No.357 Tahun 2006 Tata Cara Perizinan Satelit
    • Kepdirjen No.119- Tahun 2000 Sharing WLL Data dgn Satelit di Ext-C band
  • Low Power & Short Range Devices
    • Izin Kelas (2.4 GHz & 5.8 GHz)
      • Keputusan Menteri Perhubungan No.2 Tahun 2005, Penggunaan Frekuensi 2400 - 2483.5 MHz
      • Permen No.27 Tahun 2009 Izin Kelas BWA 5.8 GHz
    • Keterangan penggunaan izin kelas:
      • Digunakan bersama-sama
      • Non Proteksi, Non Interference
      • Mengikuti Batasan Teknis Operasional (Daya Pancar EIRP, Bandwidth, Spurious Emission, Spectrum Mask)
      • Memiliki sertifikasi perangkat
TATA CARA PERIZINAN 
  • Permen No.17 Tahun 2005 Tata Cara Perizinan Frekuensi
  • Permen No. 23 Tahun 2010 Perubahan Permen No.17 Tahun 2005 Tata Cara Perizinan Frekuensi
  • Kepmen No.3 Tahun 2006 Peluang Usaha 3G Nasional
  • Kepmen No.4 Tahun 2009 Peluang Usaha Jartaplokal Packet Switched BWA 2.3 GHz
BHP FREKUENSI
  • PP No.28 Tahun 2005 Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Depkominfo
  • PP No.7 Tahun 2009  Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Depkominfo
  • PP No. 76 Tahun 2010 Perubahan atas PP No.7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Depkominfo
  • Permen No.19 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas PNBP BHP Frekuensi Radio
  • Permen No.26 Tahun 2006 Perubahan Pertama Permen 19-2005 tentang BHP Frekuensi
    • BHP ISR tidak berbayar untuk penggunaan sementara keperluan penelitian non komersial, kunjungan kenegaraan, bencana alam, bantuan kemanusiaan / keselamatan jiwea manusia dan harta benda.
  • Permen No.27 Tahun 2009 Perubahan Kedua Permen 19-2005 tentang BHP Frekuensi
    • BHP ISR tidak berbayar untuk penggunaan frekuensi BWA 5.8 GHz (untuk lokasi yang masih ada ISR  BWA 5.8 GHz, dimulai efektif 19 Januari 2011)
  • Permen No.24 Tahun 2010 Perubahan Ketiga Permen 19-2005 tentang BHP Frekuensi
    • Pemberlakuan Izin Pita dan Pembayaran BHP Pita untuk penggunaan frekuensi selular dan FWA di 800 MHz, 900 MHz dan1800 MHz.
PENYIARAN
  • Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
    • UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
    • PP No.50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
    • PP No.51 Tahun 2005 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
    • PP No.52 Tahun 2005 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
  • Tata Cara Perizinan
    • Permen No.17 Tahun 2006 Penyesuaian Izin Lembaga Penyiaran Eksisting
    • Permen No 28 Tahun 2008 Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyiaran
  • Radio Siaran FM
    • Kepmen No.15 Tahun 2003 Master Plan Frekuensi Radio Siaran FM
    • Kepdirjen No.15A Tahun 2004 Ketentuan Pelaksanaan Migrasi Frekuensi Radio Siaran FM
      • Lampiran Kepdirjen 15A-2004Ketentuan Pelaksanaan Migrasi Frekuensi Radio Siaran FM
    • Permen No.13 Tahun 2010 Perubahan Kedua Master Plan Frekuensi Radio Siaran FM
  • TV Siaran
    • Kepmen No.76 Tahun 2003 Master Plan Frekuensi TV Siaran UHF
    • Permen No.12 Tahun 2009 Revisi Permen 76-2003
    • Surat Menteri Kominfo No.161 Tahun 2008 kepada Gubernur / Bupati untuk menghentikan Izin Frekuensi LPS TV dan Radio Siaran
    • Surat Menteri Kominfo No.197 Tahun 2008 kepada Kapolri mengenai Koordinasi Korwas PPNS Polda Penertiban Frekuensi Radio dan TV Siaran Illegal
    • Surat Menteri Kominfo No.199- Tahun 2008 kepada KPI/KPI-D Penghentian Rekomendasi TV Siaran UHF di luar Master Plan
  • TV Digital
    • Permen No.7 Tahun 2007 Standar Penyiaran Digital Terrestrial untuk TV tidak bergerak di Indonesia
    • Permen No.39 Tahun 2009 Kerangka Dasar Penyelenggaraan TV Digital Terrestrial Free-to-Air
    • Draft Permen Master Plan Frekuensi TV Digital
SERTIFIKASI OPERATOR RADIO
  • Permen No.2- Tahun 2011 Sertifikasi Operator Radio Elektronika REOR

No comments:

Post a Comment