Mengetahui frekuensi HT (Handy Talkie) polisi atau frekuensi komunikasi lembaga penegak hukum adalah tindakan yang perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Legalitas dan Etika: Frekuensi polisi biasanya diklasifikasikan sebagai frekuensi yang diatur ketat oleh pemerintah dan hanya diperbolehkan digunakan oleh personel yang berwenang. Mengakses frekuensi tersebut tanpa izin merupakan pelanggaran hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Beberapa tahun lalu Polisi ada yang menggunakan frekuensi Analog VHF 144 Mhz dan 400 Mhz, namun saat ini sudah banyak bergeser ke Mode Digital (DMR), PoC atau frekuensi UHF atas 800 Mhz, bisa analog ataupun Digital (DMR)
Frekuensi Aman dan Legal: Jika ingin belajar tentang frekuensi komunikasi, sebaiknya gunakan frekuensi yang telah ditetapkan untuk penggunaan umum atau frekuensi amatir radio. Frekuensi ini terbuka untuk publik dan dapat digunakan sesuai izin yang berlaku. Termasuk frekuensi Polisi juga sudah dipastikan legal.
Lisensi Amatir Radio: Untuk mempelajari atau menggunakan HT pada frekuensi radio tertentu, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengikuti ujian dan mendapatkan lisensi amatir radio. Ini memberi akses legal untuk komunikasi pada frekuensi tertentu, termasuk VHF dan UHF dalam jalur yang sudah ditetapkan.
Peralatan Radio yang Diperbolehkan: Jika Anda baru mengenal penggunaan HT atau radio komunikasi, gunakan perangkat HT yang sesuai dan taati peraturan frekuensi yang aman, seperti frekuensi 2 meter (144 MHz) dan 70 cm (UHF 400 MHz) yang biasanya digunakan oleh radio amatir.
Mempelajari frekuensi komunikasi untuk kepentingan teknis sangat bermanfaat, namun pastikan selalu mengikuti aturan yang berlaku. Kembali ke Cara Mencari Frekuensi HT Polisi memang tidak mudah, saat ini hanya diketahui oleh orang atau kalangan tertentu saja. Jika didaerah anda cukup beruntung masih ada Frekuensi Polisi yang menggunakan modulasi analog di band UHF. Sebagai bersar saat ini frekuensi Polisi sudah menggunakan Modulasi Digital (DMR) yang tidak mudah untuk langsung di dengarkan tanpa mengetahui kode dan frekuensi kerjannya.
No comments:
Post a Comment