Monitoring oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh


Monitoring oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh telah melakukan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio di Kabupaten Simeulue pada tanggal 9-16 Mei 2023. Kabupaten Simeulue mencakup Pulau Simeulue dan pulau-pulau sekitarnya yang terletak di Samudera Hindia. Tim Balmon Banda Aceh melakukan perjalanan darat menuju Labuhan Haji terlebih dahulu, yang berjarak sekitar 380 km dari Banda Aceh, untuk mencapai Kabupaten Simeulue. Kemudian, perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan kapal laut selama 8 jam untuk mencapai Kabupaten Simeulue.

Untuk perjalanan pulang, Tim Balmon Banda Aceh menggunakan kapal laut menuju Calang, yang memakan waktu perjalanan laut selama 15 jam. Dari Calang, mereka melanjutkan perjalanan darat kembali ke Banda Aceh dengan jarak tempuh sekitar 150 km.

Monitoring oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Aceh (www.postel.go.id)

"Kegiatan ini menunjukkan upaya Balmon Banda Aceh dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Provinsi Aceh, termasuk wilayah terjauh seperti Kabupaten Simeulue ini," kata Kepala Balmon SFR Kelas II Banda Aceh, Luthfi.

Selama di Kabupaten Simeulue, Tim Balmon Aceh melakukan berbagai kegiatan, termasuk pengukuran TV Digital, pengukuran siaran radio FM, monitoring okupansi penggunaan frekuensi radio, inspeksi stasiun Microwave link secara open shelter, dan inspeksi penggunaan radio konsesi.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dengan ketentuan yang berlaku, terutama pada stasiun microwave link. "Terhadap temuan ini, Balmon Banda Aceh telah menghentikan pemancaran frekuensi dan meminta operator pengguna untuk segera mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Luthfi.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan inspeksi penggunaan radio konsesi yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Simeulue. Dalam pemeriksaan, ditemukan penggunaan perangkat radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR).

Sebagai tindak lanjut, Tim Balmon Banda Aceh melakukan audiensi dengan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Simeulue, Asludin, SE, M. Kes. Dalam pertemuan tersebut, Balmon Banda Aceh menyampaikan hasil pemeriksaan dan meminta bantuan Pj. Sekda Kabupaten Simeulue untuk mengingatkan SKPD agar mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) untuk penggunaan frekuensi radio. Balmon Banda Aceh siap membantu dalam proses perizinan ISR melalui layanan online atau melalui hotline WhatsApp Balmon Banda Aceh di nomor 0811-2262-234.

Pj. Sekda Kabupaten Simeulue menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan mengingatkan SKPD agar mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) untuk komunikasi radio yang digunakan. Balmon Banda Aceh mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pj. Sekda Kabupaten Simeulue dan berharap agar penggunaan frekuensi radio di Kabupaten Simeulue semakin tertib di masa yang akan datang.

Info via : https://www.postel.go.id/berita-balmon-banda-aceh-lakukan-pengawasan-penggunaan-sfr-di-kab-simeulue-27-5913

No comments:

Post a Comment