Frekuensi Polisi UHF - Apa bisa Monitor Frekuensi Polisi?


Frekuensi Polisi UHF - Apa bisa Monitor Frekuensi Polisi?

Di era tahun 2000an atau sebelum ya dulu Polisi menggunakan Frekuensi VHF dengan menggunakan repeater di kepala 15an atau 16an. Waktu menggunakan band VHF sangat mduah sekali orang melakukan scanning dan menemukan frekuensi HT Polisi atau aparat yang lain. Sering juga terjani gangguan dalam komunikasi baik tidak disegaja atau sengaja yang masuk di kanal frekuensi Polisi ini. Scanner radio bisa menggunakan HT biasa atau HT khusus sepeti Whistler atau Uniden.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan aspek keamanan, kerahasiaan dan kenyamanan dalam berkomunikasi frekuensi mulai bergeser ke band UHF. Beberapa departemen kepolisian Indonesia juga yang kami ketahui menggunakan frekuensi 800 MHz atau 900 MHz. Frekuensi pastinya kurang diketahui pasti, hanya kalangan terbatas yang mengetahu frekunsi Polisi saat ini. Frekuensi UHF atas ini bisa dalam mode analog/konvensional atau mode digital/DMR. Untuk mode analog sebenynya masih bisa dilakukan scanning untuk mengetahui frekuensi HT Polisi ini. 


Sementara untuk mode Radio digital dan Trunking tidak mudah mendapatkan parameter frekuensi yang benar. Radio yang sering diguanakan oleh polisi seperti HT MOTOROLA XTS 2500 800 MHz. Ini salah satu HT yang dipakai kepolisian dunia termasuk salah satunya Kepolisan Negara Republik Indonesia. HT MOTOROLA XTS 2500 800 MHz adalah salahs atu jenis jenis HT Taktikal bisa mode analog/digital/trunkinga.

Selain itu bisa juga menggunakan mode radio dengan menggunakan teknologi Internet/paket data seperti PoC (Push to Talk over Cellular). HT POC  adalah teknologi berbasis digital yang menggabungkan PTT (push to talk) dengan jaringan internet. POC adalah teknologi berbasis digital yang menggabungkan PTT dengan jaringan data GSM atau Wifi. HT POC sendiri adalah HT yang memanfaatkan jaringan seluler untuk mengirimkan data, bukan seperti HT biasa yang menggunakan jaringan narrowband yang harus memiliki perizinan yang cukup panjang ke Kementerian Kominfo. Hytera PNC370 adalah salah satu jenis HT PoC Radio, Handy Talky POC Hytera PNC370 dan cari produk terbaik lainnya dari kategori Radio PoC dari Merk Hytera.

Bagaimana Legalitas penggunaan Frekuensi 800 Mhz?

Kami belum menemukan aturan terkait penggunaan frekusni 800/900 Mhz untuk Komunikasi radio. Yang kami baca dari Web Postel (SDPPI) ada Alokasi Frekuensi Dan Data Teknis Lainnya. Frekuensi Kerja Radio Komunikasi : Frekuensi kerja VHF (150-174 MHz) untuk radio konvensional, simpleks. Frekuensi UHF  (350-438 MHz) simpleks : 352,1-355 MHz, 364-364,1 MHz, 375-376 MHz, 406,5-410 MHz, 431,5-432 MHz dan 432,5-434 MHz. 

Sementara untuk Frekuensi 800/900 Mhz saya coba cari informasi belum menemukan ini bisa diguanakan utnuk komunikasi radio. Yang ada adalah Informasi tentang penataan Frekunsi 800/900 Mhz untuk dari web Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz pada hari ini, Selasa (02/04/2019). Kedua pita frekuensi radio tersebut digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, mulai dari teknologi 2G, 3G, sampai dengan 4G. Dimuat dalam Siaran Pers No. 71/HM/KOMINFO/04/2019 Tanggal 02 April 2019 Tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Seluler 800 MHz dan 900 MHz Rampung.  Baca Info (2 April 2019) https://www.postel.go.id/berita-penataan-ulang-pita-frekuensi-seluler-800-mhz-dan-900-mhz-rampung-26-4138

IoT Juga akan diusulkan ada lokasi di 900Mhz?

Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) mengusulkan aturan mengenai ISM (Instrumentation Science and Medical) Band (Pita Frekuensi) 2,4 GHz dan 5,8 GHz untuk peruntukan layanan Internet of Things (IoT) agar ada kepastian hukum terhadap inovasi tersebut. Dalam dokumen itu ASIOTI juga mendukung keputusan Kominfo menjadikan range frekuensi 920-923 MHz sebagai persyaratan utama layanan IoT. Coba cari informasi belum temukan aturan resmi terkait penggunaan IoT bisa menggunakan Frekuensi 900 mhz ini.

Nanti dalam aturan itu akan (usulkan) diatur tentang frekuensi kategori berizin, Band 1 yakni di 2.100 MHz, Band 3 yaitu 1.800 MHz, Band 5 dengan 800 MHz, Band 8 dengan 900 MHz juga Band 31 di 450 MHz dan Band 40 di 2.300 MHz. Sementara itu, untuk kategori tak berizin terdapat 2,4 GHz, 5,8 GHz dan di rentang  919—925 MHz yang masih dalam kajian karena dikhawatirkan mengganggu operasi di jaringan seluler. Sumber (10/1/2019) : https://www.asioti.id/asioti-usulkan-frekuensi-wifi-bisa-untuk-layanan-iot/

Sementara Band NB-IoT (Narrow Band IoT) yang dipilih untuk Wilayah Asia Pasifik adalah B1 (2100 MHz), B3 (1800 MHz), B5 (850 MHz), B18 (850 MHz), B20 (800 MHz),  B26 (850 MHz) dan B28 (700 MHz). Sumber : https://www.everythingrf.com/community/nb-iot-frequency-bands-in-asia-pacific

APCO Project 25

Terkait Komunikasi kalangan terbatas ada juga APCO Project 25, komunikasi Public safety mode digital. Sistem Komunikasi terpadu di Amerika. Project 25 adalah rangkaian standar untuk produk radio dua arah digital yang dapat dioperasikan. P25 dikembangkan oleh profesional keselamatan publik di Amerika Utara dan telah diterima untuk keselamatan publik, keamanan, layanan publik, dan aplikasi komersial di seluruh dunia. Sistem radio P25 tersedia dengan pita frekuensi: VHF (136 – 174 MHz), UHF (403 – 512 MHz, 806 – 870 MHz), dan 700 MHz (746 – 806 MHz)

Frekuensi 800 Mhz dalam FCC

Federal Communications Commission (FCC) Pita frekuensi 800 MHz mendukung penggunaan oleh pengguna komersial dan keamanan publik. Pada tahun 2004, untuk mengatasi masalah interferensi berbahaya terhadap sistem komunikasi keamanan publik 800 MHz yang disebabkan oleh sistem nirkabel komersial berkepadatan tinggi, komisi mengadopsi rencana untuk merestrukturisasi pita frekuensi 800 MHz dengan memisahkan sistem keamanan publik dalam pita frekuensi tersebut dari sistem nirkabel komersial. Rencana ini dirancang untuk melindungi petugas pemadam kebakaran dan merupakan bagian dari kewajiban komisi dalam mempromosikan keselamatan jiwa dan properti melalui penggunaan komunikasi kabel dan nirkabel.

Menjawab Pertanyaaan Frekuensi Polisi UHF - Apa bisa Monitor Frekuensi Polisi? 

Jawabannya bisa iya bisa tidak. Jika Aparat menggunakan Frekuensi analog yang dipakai baik 400 /800 atau 900 Mhz maka masih bisa dimonitor, cara mudah dengan melakukan scanning. Jika Frekuensi Digital, DMS, trunking atau menggunakan PoC maka sulit sekali untuk mengetahui dan bisa mendengarkan komunikasinya. Beberapa Kepolisian ada yang maisng menggunakan Mode Konvesional (analog) ada juga yang  sudah menggunakan DMR (mode digital). Ada yang menggunakan 2 mode konversional dan digital.

Baca juga Peraturan Terkait penggunaan Frekuensi 

  • UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  • PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • PM Kominfo No 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz.
  • PM Kominfo No 13 Tahun 2018 tentang TASFRI.
  • PM Kominfo No 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

No comments:

Post a Comment