Frekuensi Air Band - Komunikasi Antara Pesawat dengan Stasiun di Darat.


Mereka menggunakan Airband, gelombang radio pada frekuensi VHF yang juga digunakan untuk peralatan navigasi penerbangan lainnya.

Frekuensi Air Band adalah istilah umum untuk rentang frekuensi radio yang digunakan untuk komunikasi radio antar pesawat dan antara pesawat dengan stasiun darat. Frekuensi Air Band dibagi menjadi dua kategori utama:
  • Frekuensi VHF Air Band: 118,000-136,975 MHz
  • Frekuensi UHF Air Band: 225,000-400,000 MHz
Perhatian Frekuensi ini bisa didengarkan oleh siapa saja, namun DILARANG KERAS TRANSMIT (MEMANCAR) di Frekuensi ini.

Tentang Frekunsi Air band

Frekuensi Air Band, juga dikenal sebagai Aviation VHF Band, digunakan oleh pesawat dan layanan lalu lintas udara untuk komunikasi suara. Frekuensi ini berada dalam rentang VHF (Very High Frequency) dan umumnya mencakup frekuensi dari 118 hingga 137 megahertz (MHz). Frekuensi ini terutama digunakan untuk komunikasi antara pesawat dan menara kontrol udara.

Frekuensi yang tepat dalam rentang ini dapat bervariasi berdasarkan negara dan wilayah, tetapi dalam banyak kasus, frekuensi standar yang digunakan adalah 118.000 hingga 136.975 MHz. Namun, untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, Anda harus merujuk pada otoritas penerbangan setempat atau sumber resmi lainnya, karena frekuensi ini dapat diatur ulang atau disesuaikan sesuai kebutuhan.

Frekuensi 118–137 MHz: Airband bagi kontrol lalu lintas udara, AM, 121.5 MHz frekuensi darurat. Frekuensi VHF Air Band, frekuensi yang paling umum digunakan untuk komunikasi radio antar pesawat. Frekuensi ini memiliki jarak jangkauan yang relatif pendek, tetapi memiliki kualitas suara yang baik. Frekuensi UHF Air Band memiliki jarak jangkauan yang lebih jauh daripada frekuensi VHF Air Band, tetapi memiliki kualitas suara yang lebih buruk.

Frekuensi Air Band digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
  1. Komunikasi antara pesawat dan stasiun darat, seperti menara pengatur lalu lintas udara (ATC)
  2. Komunikasi antara pesawat dan pesawat lain, seperti pesawat komersial, pesawat pribadi, dan helikopter
  3. Komunikasi antara pesawat dengan pesawat nirawak (UAV)
  4. Komunikasi antara pesawat dengan ground station, seperti stasiun meteorologi dan stasiun penelitian

Frekuensi Air Band diatur

Frekuensi Air Band diatur oleh badan pengatur telekomunikasi di masing-masing negara. Di Indonesia, frekuensi Air Band diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk menggunakan frekuensi Air Band, pengguna harus memiliki izin dari Kominfo. Berikut adalah daftar frekuensi Air Band yang digunakan di Indonesia:

Frekuensi VHF Air Band menggunakan modulasi AM buka FM seperti komuniaksi VHF/UHF pada umumnya. Berikut Alokasi frekuensi yang digunakan :
  • 118,000-136,975 MHz
  • 121,500 MHz (frekuensi umum)
  • 122,700 MHz (frekuensi umum)
  • 123,400 MHz (frekuensi umum)
  • 123,900 MHz (frekuensi umum)
Frekuensi UHF Air Band:
  • 225,000-400,000 MHz

Beberapa penertiban Gangguan pada Frekuensi Air Band

Gangguan Penggunaan Frekuensi Radio Secara Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Komunikasi Penerbangan di Sekitar Bandara Halim Perdanakusuma. Monitoring Band HF dalam Rangka Penanganan Gangguan Air Band dan ... KHz dan pita frekuensi 11275-11400 KHz serta band Amatir Radio. 

Frekuensi radio bila tidak diatur dengan baik, berpotensi membahayakan penerbangan, yaitu mengganggu komunikasi antara pilot dan Air Traffic. Operasi Gabungan Penertiban Frekuensi Radio Dalam Rangka Penanganan Gangguan Radio Penerbangan (Airband) di Wilayah Cirebon-Indramayu

No comments:

Post a Comment