Alokasi Frekuensi 800 Mhz untuk apa?


Salah satu gambaran alokasi Frekuensi 800 Mhz di Indonesia (824 - 915 Mhz sumber : kominfo.go.id)

Alokasi frekuensi pada Band UHF 800 MHz dapat digunakan untuk berbagai tujuan, tergantung pada regulasi dan kebijakan telekomunikasi yang berlaku di suatu wilayah atau negara. Di banyak negara, frekuensi 800 MHz telah dialokasikan untuk berbagai layanan dan penggunaan, termasuk:
  1. Komunikasi Nirkabel Seluler: Frekuensi 800 MHz telah sering digunakan untuk jaringan seluler generasi sebelumnya, seperti 2G (GSM), 3G (UMTS), dan 4G (LTE). Ini memungkinkan operator seluler untuk menyediakan layanan suara dan data seluler kepada pelanggan mereka.
  2. Jaringan Seluler 5G: Beberapa negara telah mengalokasikan sebagian dari spektrum 800 MHz untuk jaringan seluler 5G. Ini memungkinkan penggunaan frekuensi rendah untuk jaringan 5G, yang dapat memiliki jangkauan yang lebih luas dan penetrasi bangunan yang lebih baik.
  3. Layanan Darurat: Beberapa negara mungkin mengalokasikan sebagian dari frekuensi 800 MHz untuk layanan darurat seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan polisi. Ini memungkinkan komunikasi yang andal dalam situasi darurat.
  4. Sistem Radio Profesional: Frekuensi 800 MHz juga dapat digunakan untuk sistem radio profesional yang digunakan oleh berbagai industri, seperti konstruksi, transportasi, dan keamanan.
  5. Internet of Things (IoT): Beberapa negara telah mempertimbangkan alokasi frekuensi 800 MHz untuk konektivitas IoT, yang memungkinkan perangkat seperti sensor dan peralatan pintar untuk terhubung ke internet.
  6. Layanan Pita Terbatas: Di beberapa kasus, frekuensi 800 MHz juga dapat digunakan untuk layanan pita terbatas, seperti jaringan nirkabel yang digunakan dalam aplikasi khusus.
Alokasi frekuensi 800 MHz digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, mulai dari teknologi 2G, 3G, sampai dengan 4G. Frekuensi ini memiliki karakteristik yang baik untuk penetrasi sinyal seluler, sehingga dapat menjangkau area yang luas dan memiliki daya tahan baterai yang lebih lama.

Di Indonesia, alokasi frekuensi 800 MHz digunakan oleh seluruh operator seluler, yaitu Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren. Frekuensi ini dibagi menjadi dua blok, yaitu blok 1 (890-895 MHz dan 935-940 MHz) dan blok 2 (900-905 MHz dan 940-945 MHz).

Info via : https://www.postel.go.id/berita-penataan-ulang-pita-frekuensi-seluler-800-mhz-dan-900-mhz-rampung-26-4138


Pada tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Tujuan dari penataan ulang ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Dengan adanya penataan ulang ini, seluruh operator seluler memiliki blok frekuensi yang berdampingan (contiguous), sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan upgrade teknologi seluler.

Berikut adalah beberapa manfaat dari alokasi frekuensi 800 MHz untuk layanan telekomunikasi seluler:
  1. Penetrasi sinyal yang lebih baik, sehingga dapat menjangkau area yang luas dan memiliki daya tahan baterai yang lebih lama.
  2. Kapasitas data yang lebih besar, sehingga dapat mendukung layanan seluler yang lebih cepat dan lancar.
  3. Kualitas suara dan video yang lebih baik.
  4. Dengan karakteristik dan manfaatnya yang baik, frekuensi 800 MHz menjadi salah satu pita frekuensi yang paling populer untuk layanan telekomunikasi seluler.
Di Indonesia sebagian dari frekuensi 800 Mhz juga digunakan utnuk kanal komunikasi kepolisian. beberapa menggunakan frekuensi analog dan sebagai pakai digital. Untuk Frekuensi Analaog Polisi bisa didengarkan dengan Radio yang mendukung 800 Mhz.

Penting untuk diingat bahwa alokasi frekuensi dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain, dan regulasi serta penggunaan frekuensi 800 MHz dapat berubah seiring waktu. Oleh karena itu, informasi yang akurat tentang penggunaan frekuensi 800 MHz di suatu wilayah tertentu harus diperoleh dari otoritas telekomunikasi setempat atau badan regulasi yang berwenang.

No comments:

Post a Comment