Radio amatir di Indonesia memiliki alokasi frekuensi yang diatur oleh pemerintah dan mengacu pada pedoman dari International Telecommunication Union (ITU). Frekuensi ini digunakan untuk komunikasi non-komersial oleh operator radio amatir yang telah mendapatkan lisensi resmi. Berikut adalah alokasi frekuensi radio amatir di Indonesia berdasarkan band yang tersedia:
Band HF (High Frequency)
- 1,8 MHz (160 meter): 1,800 - 2,000 MHz
Band ini biasanya digunakan untuk komunikasi jarak dekat dan eksperimen antena. - 3,5 MHz (80 meter): 3,500 - 3,900 MHz
Cocok untuk komunikasi jarak menengah, terutama saat malam hari. - 7 MHz (40 meter): 7,000 - 7,300 MHz
Salah satu band paling populer untuk komunikasi antarnegara. - 10 MHz (30 meter): 10,100 - 10,150 MHz
Band ini terbatas untuk mode CW dan digital. - 14 MHz (20 meter): 14,000 - 14,350 MHz
Band utama untuk komunikasi jarak jauh (DXing). - 18 MHz (17 meter): 18,068 - 18,168 MHz
Band tambahan yang banyak digunakan untuk DXing. - 21 MHz (15 meter): 21,000 - 21,450 MHz
Band ini ideal untuk komunikasi siang hari. - 24 MHz (12 meter): 24,890 - 24,990 MHz
Digunakan untuk mode SSB, CW, dan digital. - 28 MHz (10 meter): 28,000 - 29,700 MHz
Band serbaguna yang sering digunakan untuk eksperimen propagasi.
Band VHF (Very High Frequency)
- 50 MHz (6 meter): 50,000 - 54,000 MHz
Band ini dikenal sebagai "Magic Band" karena propagasinya yang unik. - 144 MHz (2 meter): 144,000 - 148,000 MHz
Band paling populer untuk komunikasi lokal, termasuk melalui repeater.
Band UHF (Ultra High Frequency)
- 430 MHz (70 cm): 430,000 - 440,000 MHz
Digunakan untuk komunikasi jarak pendek, satelit amatir, dan eksperimen digital.
Penggunaan Mode Operasi
Setiap band memiliki alokasi khusus untuk berbagai mode operasi, seperti:
- CW (Continuous Wave): Digunakan untuk komunikasi Morse.
- SSB (Single Side Band): Mode suara paling efisien untuk komunikasi jarak jauh.
- FM (Frequency Modulation): Ideal untuk komunikasi lokal melalui repeater.
- Mode Digital: Seperti FT8, RTTY, dan PSK31 untuk efisiensi dan keandalan tinggi.
Regulasi dan Lisensi
Penggunaan frekuensi radio amatir di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui peraturan telekomunikasi. Setiap operator harus memiliki lisensi yang diperoleh setelah lulus ujian kompetensi. Lisensi ini memastikan bahwa operator memahami teknik operasional dan tidak mengganggu pengguna frekuensi lainnya.
Kesimpulan
Frekuensi radio amatir di Indonesia mencakup berbagai band yang memungkinkan komunikasi jarak pendek hingga jarak jauh. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, para amatir radio dapat menikmati hobi ini sambil berkontribusi pada pengembangan teknologi komunikasi.
Artikel ini ditulis untuk memberikan gambaran tentang alokasi frekuensi radio amatir di Indonesia dan panduan penggunaannya. Untuk informasi lebih rinci, silakan kunjungi situs resmi organisasi radio amatir Indonesia atau dokumen peraturan pemerintah terkait.
Informasi via : https://www.qsl.net/yb0emj/bandplan-i.html
No comments:
Post a Comment